Kasus Guru Supriyani di Konawe Selatan ini sudah berjalan lama dan masuk dalam tahap persidangan.
Lima kali sidang dugaan kasus penganiayaan murid ini digelar di PN Andoolo Konawe Selatan.
Sebelum melewati tahap persidangan, proses mediasi sempat dilakukan. Namun, tidak berhasil karena tidak adanya kesepakatan antara kedua belah pihak.
Dari pihak Guru Supriyani beberapa kali membuka ruang jalan damai.
Meskipun, Supriyani tidak pernah mengakui bahwa dirinya memukul anak Aipda WH.
Sementara, Aipda WH dan istri baru membuka ruang damai usai kasus ini menjadi perhatian publik dan viral di media sosial.
Bupati Konsel Surunuddin Dangga baru-baru ini menginisiasi perdamaian Supriyani dan Aipda WH.
Dalam proses mediasi itu, Supriyani ternyata menandatangani kesepakatan perdamaian.
Tak lama setelah proses itu, Guru Supriyani mengaku mencabut surat kesepakatan damai karena merasa terpaksa dan tertekan.
Berdasarkan surat tertulis diterima TribunnewsSultra.com, Rabu (6/11/2024), Supriyani mencabut tanda tangan persetujuan kesepakatan damai.
Pernyataan tertulis Supriyani ditanda tangani di atas meterai 10.000 dan ditembuskan ke Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum Perkara.
Nomor 104/Pid.Sus/2024/PN Andoolo; Bupati dan Kapolres Konawe Selatan.
“Menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan saya dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konsel tanggal 05 November 2024.”
“Karena saya dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan tersebut,” tulis Supriyani dalam surat pernyataannya.
Sementara itu, Andri Darmawan saat dikonfirmasi membenarkan Supriyani mencabut kesepakatan damai.
“Benar,” katanya saat dikonfirmasi, TribunnewsSultra.com, Rabu (6/11/2024).