WAWAIMEDIA – Guru Supriyani mengungkapkan perkataan penyidik Polsek Baito yang meminta uang dama Rp 50 juta atas tuduhan memukul muridnya, anak seorang polisi.
Guru Supriyani mengungkapkan secara gamblang kepada Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sulteng).
Guru Supriyani merupakan guru honorer yang dituduh melakukan penganiayaan pada anak polisi yang merupakan muridnya sendiri.
Pada Propam Polda Sultra, Guru Supriyani mengaku dimintai uang Rp 2 juta dna Rp 50 juta oleh Polsek Baito.
Uang itu disebut Polsek Baito sebagai uang damai agar Guru Supriyani tak ditahan.
Di Propam Polda Sultra, Guru Supriyani menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam.
Pemeriksaan tersebut terkait penanganan kasus Guru Supriyani oleh penyidik Polsek Baito yang terindikasi melakukan kriminalisasi.
Selain Supriyani, Propam juga meminta keterangan suaminya, Katiran, dan Lilis, wali kelas murid yang mengaku dipukuli oleh sang guru honorer.
Bersama penasehat hukumnya, Andri Darmawan, Supriyani tiba di Propam Polda Sultra sekira pukul 13.25 Wita.