“PT KAI mencatat ada 3.693 perlintasan sebidang resmi di seluruh Indonesia, dengan 1.598 di antaranya dijaga, sedangkan 2.095 lainnya tidak dijaga. Banyaknya perlintasan ini menyebabkan risiko kecelakaan, terutama di daerah dengan lalu lintas kendaraan yang tinggi,” jelas Sigit.
Dasar Hukum: Kewajiban Pengguna Jalan di Perlintasan Kereta
Mengacu pada Pasal 124 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Pasal 114 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang.
“Bagi siapa pun yang nekat menerobos palang pintu kereta api, ada ancaman hukuman berupa pidana kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp750 ribu, sesuai dengan Pasal 296 UU LLAJ,” tegas Sigit.