Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan penarikan permohonan pengujian materiil terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
Permohonan ini sebelumnya diajukan oleh Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu dengan nomor perkara 100/PUU-XXI/2023, yang mengusulkan penurunan syarat usia minimal capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 25 tahun.