Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan penarikan permohonan pengujian materiil terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
Permohonan ini sebelumnya diajukan oleh Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu dengan nomor perkara 100/PUU-XXI/2023, yang mengusulkan penurunan syarat usia minimal capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 25 tahun.
Ketua MK, Anwar Usman, mengumumkan keputusan tersebut dalam sidang pengucapan ketetapan pada Senin lalu (2/10/2023).
“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon,” ujar Anwar Usman.
“Menyatakan permohonan dalam Perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali. Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” tambahnya.
Hite sebelumnya mengajukan uji materiil terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyebutkan bahwa persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun. Hite berharap syarat usia ini dapat diturunkan menjadi usia minimal 25 tahun.
Namun, dengan adanya pengabulan penarikan permohonan ini, syarat usia calon presiden dan wakil presiden tetap berlaku sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU Pemilu.