Jakarta (26/09) — Pengguna jalan yang nekat menerobos palang pintu kereta api bisa dikenakan sanksi pidana serta denda. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesadaran dan mencegah terjadinya kecelakaan di perlintasan kereta api.
Komisi V DPR RI mendukung upaya hukum yang akan dilakukan oleh PT KAI untuk memberikan efek jera bagi pelanggar. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Sigit Sosiantomo, terkait kecelakaan yang melibatkan Kereta Api Taksaka dan sebuah truk pengaduk semen (truk molen) di perlintasan kereta di Gubug, Argosari, Sedayu, Bantul, Rabu (25/09/2024).
Tanggapan Terhadap Kecelakaan KA Taksaka
“Saya sangat menyesalkan insiden kecelakaan antara KA Taksaka dan truk molen tersebut. Dari data yang ada, lebih dari 414 kecelakaan di perlintasan sebidang terjadi sejak tahun 2023 hingga Maret 2024. Ini menunjukkan bahwa kesadaran pengguna jalan terhadap keselamatan masih sangat rendah,” kata Sigit.
Sigit menambahkan, aturan yang berlaku sebenarnya sudah jelas, yakni sanksi pidana dan denda bagi pelanggar palang pintu perlintasan kereta api. Meski demikian, masih banyak pengguna jalan yang melanggar.
Peran Palang Pintu dalam Mencegah Kecelakaan
Menurut Sigit, fungsi palang pintu kereta api adalah untuk memastikan tidak ada kendaraan atau orang yang melintas saat kereta api datang. Namun, di beberapa lokasi, masih banyak pengendara yang nekat menerobos palang pintu, yang tentunya sangat berbahaya.