Site icon Informasi Berita Rujukan Masyarakat Lampung

Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Palang Pintu Kereta Api: Komisi V F-PKS Dukung Langkah PT KAI

Jakarta (26/09) — Pengguna jalan yang nekat menerobos palang pintu kereta api bisa dikenakan sanksi pidana serta denda. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesadaran dan mencegah terjadinya kecelakaan di perlintasan kereta api.

Komisi V DPR RI mendukung upaya hukum yang akan dilakukan oleh PT KAI untuk memberikan efek jera bagi pelanggar. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Sigit Sosiantomo, terkait kecelakaan yang melibatkan Kereta Api Taksaka dan sebuah truk pengaduk semen (truk molen) di perlintasan kereta di Gubug, Argosari, Sedayu, Bantul, Rabu (25/09/2024).

Tanggapan Terhadap Kecelakaan KA Taksaka

“Saya sangat menyesalkan insiden kecelakaan antara KA Taksaka dan truk molen tersebut. Dari data yang ada, lebih dari 414 kecelakaan di perlintasan sebidang terjadi sejak tahun 2023 hingga Maret 2024. Ini menunjukkan bahwa kesadaran pengguna jalan terhadap keselamatan masih sangat rendah,” kata Sigit.

Sigit menambahkan, aturan yang berlaku sebenarnya sudah jelas, yakni sanksi pidana dan denda bagi pelanggar palang pintu perlintasan kereta api. Meski demikian, masih banyak pengguna jalan yang melanggar.

Peran Palang Pintu dalam Mencegah Kecelakaan

Menurut Sigit, fungsi palang pintu kereta api adalah untuk memastikan tidak ada kendaraan atau orang yang melintas saat kereta api datang. Namun, di beberapa lokasi, masih banyak pengendara yang nekat menerobos palang pintu, yang tentunya sangat berbahaya.

“PT KAI mencatat ada 3.693 perlintasan sebidang resmi di seluruh Indonesia, dengan 1.598 di antaranya dijaga, sedangkan 2.095 lainnya tidak dijaga. Banyaknya perlintasan ini menyebabkan risiko kecelakaan, terutama di daerah dengan lalu lintas kendaraan yang tinggi,” jelas Sigit.

Dasar Hukum: Kewajiban Pengguna Jalan di Perlintasan Kereta

Mengacu pada Pasal 124 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Pasal 114 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang.

“Bagi siapa pun yang nekat menerobos palang pintu kereta api, ada ancaman hukuman berupa pidana kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp750 ribu, sesuai dengan Pasal 296 UU LLAJ,” tegas Sigit.

Pelanggaran di Jalur Kereta dan Sanksinya

Sigit menyoroti Pasal 181 UU Perkeretaapian yang melarang penggunaan jalur kereta api selain untuk angkutan kereta, termasuk memindahkan atau meletakkan barang di atas rel.

“Pelanggaran terhadap Pasal 181 ayat (1) UU Perkeretaapian yang dapat mengganggu perjalanan kereta api, bisa dikenakan pidana penjara hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp15 juta,” ungkapnya.

Dengan adanya sanksi yang jelas, diharapkan para pengguna jalan dapat lebih berhati-hati dan mematuhi aturan yang ada demi keselamatan bersama.

Exit mobile version