Site icon Informasi Berita Rujukan Masyarakat Lampung

Bawaslu Lampung Catat 16 Pelanggaran Kampanye, Politik Uang dan Netralitas ASN Menjadi Sorotan

Bawaslu Lampung

Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Tamri

Bandarlampung – Dalam kurun waktu 28 Oktober hingga 27 Desember 2023, Bawaslu Provinsi Lampung secara aktif melakukan pengawasan terhadap jalannya masa kampanye Pemilu 2024. Hasilnya, sebanyak 16 dugaan pelanggaran tercatat, mencakup berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh peserta kampanye, terutama Caleg atau Partai Politik.

Dari data yang dihimpun, periode kampanye 28 November-9 Desember 2023 mencatat 4 dugaan pelanggaran, sedangkan pada periode 8-13 Desember 2023, jumlah dugaan pelanggaran meningkat menjadi 5 kasus. Periode 14-20 Desember 2023 menyaksikan 4 dugaan pelanggaran, dan pada 21-27 Desember 2023, terdapat 3 kasus pelanggaran.

Politik uang dan netralitas ASN masih mendominasi jenis pelanggaran yang dilaporkan. Dari 16 dugaan pelanggaran, 4 kasus politik uang dan netralitas ASN tercatat di Lampung Timur (2 kasus) dan Lampung Selatan (2 kasus). Sementara itu, pelanggaran netralitas ASN juga mencuat di Bandar Lampung, Lampung Barat, dan 2 kasus di Mesuji.

Menurut Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri, hingga saat ini belum ada dugaan pelanggaran yang masuk dalam sidang sengketa. Semua laporan masih dalam proses penyelidikan.

Dari total 1.662 kegiatan kampanye yang dilaksanakan di Lampung, termasuk kampanye Pilpres, DPR RI, DPRD Provinsi kabupaten/kota, dan DPD, tercatat 16 dugaan pelanggaran. Meskipun jumlah kegiatan kampanye sangat besar, proporsi pelanggaran relatif kecil.

Berikut adalah daftar dugaan pelanggaran politik uang dan netralitas ASN yang tercatat oleh Bawaslu Periode 28 Oktober-27 Desember 2023:

  1. Lampung Timur: 2 kasus politik uang.
  2. Lampung Selatan: 2 kasus politik uang.
  3. Bandar Lampung: 1 kasus netralitas ASN.
  4. Lampung Barat: 1 kasus netralitas ASN.
  5. Mesuji: 2 kasus netralitas ASN.

 

Exit mobile version