Wawaimedia – Berita mengenai pelaporan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, ke Bareskrim Polri terkait tuduhan terhadap cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, memakai tiga mikrofon saat debat beberapa waktu lalu.
Laporan terhadap Roy Suryo mencakup dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. Pelapor, Aulia Fahmi, S.H.,Laporan telah didaftarkan dengan nomor LP/B/2/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri pada tanggal 2 Januari 2024. Habib Muannas Alaidid, Ketua Umum Cyber Indonesia, membenarkan dan menginformasikan pelaporan ini melalui akun media sosialnya.