Wawaimedia – Berita mengenai pelaporan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, ke Bareskrim Polri terkait tuduhan terhadap cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, memakai tiga mikrofon saat debat beberapa waktu lalu.
Laporan terhadap Roy Suryo mencakup dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. Pelapor, Aulia Fahmi, S.H.,Laporan telah didaftarkan dengan nomor LP/B/2/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri pada tanggal 2 Januari 2024. Habib Muannas Alaidid, Ketua Umum Cyber Indonesia, membenarkan dan menginformasikan pelaporan ini melalui akun media sosialnya.
Laporan ini dianggap sebagai bentuk peringatan untuk mencegah pembuatan konten atau opini yang bersifat hoaks atau menyebar kebencian terkait pemilihan umum. Muannas Alaidid menyampaikan pernyataan yang menginginkan debat ketiga yang adil dan tidak dipengaruhi tuduhan-tuduhan tak berdasar, serta mengharapkan penindakan segera terkait laporan ini.
Roy Suryo mencuitkan dan mengunggah foto Gibran Rakabuming Raka, mempertanyakan penggunaan tiga mikrofon dan menyebut perlu adanya KPU yang adil. “Kemarin sudah saya duga, untuk menghindari CHEATING, Sebaiknya next KPU ADIL. Kenapa si No 2 ini sampai gunakan 3 (TIGA) MIC sekaligus: 1. Clip-on, 2. Hand-held & 3. Head-set ? Apa gunanya juga ada EARPHONE ? SIAPA yg bisa FEEDING ke Telinganya ? Mengapa 2 Calon yg lain BEDA ? AMBYAR” Ungkap Roy Suryo dalam cuitan media sosialnya.
Hasyim Asy’ari, Ketua KPU, membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa semua cawapres menggunakan alat yang sama dalam debat.