Jakarta – 21 Desember 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengabulkan gugatan yang diajukan oleh tujuh kepala daerah terkait akhir masa jabatan (AMJ) pada akhir Desember 2023. Gugatan ini muncul sebagai respons terhadap pengumuman Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyatakan bahwa lima gubernur, termasuk Arinal Djunaidi, akan mengakhiri masa jabatannya pada 31 Desember 2023.
Para pemohon mengajukan gugatan uji materil (judicial review) terhadap Pasal 201 Ayat (5) UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur masa jabatan kepala daerah hasil pemilihan 2018 hingga 2023. Dalam gugatannya, para pemohon, meskipun tidak mengajukan gugatan serupa, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Bupati Lampung Utara Budi Utomo.