Pria yang Mengaku Dikriminalisasi oleh Polda Lampung Ditangkap setelah Penjemputan Paksa

0
121

Jakarta Selatan, Wawaimedia_Heri Chalilulah Burmelli, seorang pria yang mengaku dikriminalisasi oleh Polda Lampung atas kasus pengerusakan, telah ditangkap setelah dilakukan penjemputan paksa oleh penyidik di Yayasan Pelita, Jakarta Selatan. Penangkapan tersebut dilakukan setelah Heri mengabaikan dua kali pemanggilan penyidik.

Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Reynold Hutagalung, menjelaskan kepada detikSumut bahwa penjemputan paksa dilakukan setelah Heri tidak mengindahkan pemanggilan penyidik. “Yang bersangkutan ini sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kami sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan namun dia selalu tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas. Maka hari ini kami lakukan penjemputan paksa terhadap dia, sebelumnya kami melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaannya dan didapati berada di Jakarta Selatan,” ujar Reynold pada Selasa (9/5/2023).