Jakarta Selatan, Wawaimedia_Heri Chalilulah Burmelli, seorang pria yang mengaku dikriminalisasi oleh Polda Lampung atas kasus pengerusakan, telah ditangkap setelah dilakukan penjemputan paksa oleh penyidik di Yayasan Pelita, Jakarta Selatan. Penangkapan tersebut dilakukan setelah Heri mengabaikan dua kali pemanggilan penyidik.
Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Reynold Hutagalung, menjelaskan kepada detikSumut bahwa penjemputan paksa dilakukan setelah Heri tidak mengindahkan pemanggilan penyidik. “Yang bersangkutan ini sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kami sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan namun dia selalu tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas. Maka hari ini kami lakukan penjemputan paksa terhadap dia, sebelumnya kami melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaannya dan didapati berada di Jakarta Selatan,” ujar Reynold pada Selasa (9/5/2023).
Reynold menilai bahwa Heri tidak menghormati proses hukum dan tidak bersikap kooperatif. “Tersangka ini tidak kooperatif setelah dua kali panggilan penyidik diabaikannya. Maka demi hukum, yang bersangkutan kami lakukan tindakan penjemputan paksa,” tambahnya.
Setelah dilakukan penjemputan paksa, Heri saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolda Lampung. “Iya, tersangka langsung kami bawa ke Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan,” tegas Reynold.
Sebelumnya, Polda Lampung menyatakan bahwa keterangan yang diberikan oleh Heri dalam video viral di TikTok, di mana ia mengaku dikriminalisasi atas kasus pengerusakan 10 batang pisang, tidaklah benar. Polda menyatakan bahwa Heri melakukan pengerusakan di lahan yang bukan miliknya. Heri mengklaim memiliki surat Sporadik atas lahan tersebut yang diterbitkan pada tahun 2022. Namun, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Lampung, diketahui bahwa pemilik lahan memiliki sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan tersebut sejak tahun 2003.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Ditreskrimum Polda Lampung sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait asal usul surat Sporadik yang diklaim oleh tersangka.
Kejadian ini menunjukkan pentingnya menghormati proses hukum dan menjalankan kewajiban kerjasama dengan aparat penegak hukum. Polda Lampung berupaya untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan dengan baik.