“Satu berkas atas nama Karomani serta satu berkas atas nama terdakwa Heriyandi dan M Basri,” kata Dedi, Kamis siang.
Dedi menambahkan, petugas PN Tanjung Karang masih melakukan verifikasi dan pemeriksaan kelengkapan berkas dan dakwaan atas perkara ini.
“Setelah dinyatakan lengkap baru nanti penunjukan majelis hakim dan agenda sidang perdana,” kata Dedi.
Meski penunjukan majelis hakim adalah hak prerogatif Ketua PN Tanjung Karang, tidak menutup kemungkinan sidang atas kasus Karomani ini akan dipimpin 5 orang hakim.