Surat dakwaan dan berkas perkara tersebut secara resmi dilimpahkan oleh jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (4/1/2023) sekitar pukul 11.45 WIB.
Pantauan di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Tanjung Karang, sebanyak 2 koper besar berisi berkas perkara dibawa jaksa penuntut KPK.
Humas PN Tanjungkarang, Dedi Wijaya Susanto, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara suap PMB mandiri Unila dengan 3 orang terdakwa.
Ketiga terdakwa itu adalah Rektor (nonaktif) Karomani, Wakil Rektor I (nonaktif) Heriyandi, dan Ketua Senat (nonaktif) M Basri. Menurut Dedi, berkas perkara yang diserahkan tidak digabung dengan ketiga nama terdakwa, alias spilt.