Selain tuntutan agar diberikan hukuman kurungan penjara, jaksa KPK juga membenarkan terdakwa agar membayar denda sebesar Rp200 juta subsider lima bulan kurungan penjara.
Dalam tuntutan tersebut, hal yang memberatkan terdakwa sama sekali tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa KPK, terdakwa berkoordinasi dengan penasihat hukumnya dan akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan mendatang.