PENYUAP REKTOR NONAKTIF UNILA DITUNTUT 2 TAHUN PENJARA

0
135

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Andi Desfiandi
terdakwa kasus suap terhadap Rektor Universitas Lampung nonaktif Prof Dr Karomani atas penerimaan mahasiswa baru dengan hukuman kurungan penjara selama dua tahun.

Terdakwa Andi Desfiandi dituntut dalam perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila nonaktif atas penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022.

“Menuntut terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama dua tahun,” kata Jaksa KPK, Agung Ari Wibowo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kelas IA Bandarlampung, Rabu.