“Merujuk Pasal 75, karena ini delik aduan, selama kurang 3 bulan bisa mencabut laporan. Kami juga belum mengetahui motif perselingkuhan, karena itu ranah pokok permasalahan, nanti akan pemeriksaan lanjutan internal untuk membahas sanksi,” katanya.
Beranda Lampung Bandar Lampung Perselingkuhan Oknum Jaksa dan Pengacara di Lampung Berakhir Damai,Suami Cabut Laporan