Jakarta, Wawai Media – Selama ini, Hotman Paris Hutapea, yang merupakan kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, telah meyakini bahwa kliennya tidak akan divonis hukuman mati sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Keyakinan ini telah disampaikan sebelum sidang putusan Teddy digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada hari Selasa (9/5/2023) lalu.
Teddy, mantan Kapolda Sumbar, awalnya dihadapkan pada tuntutan hukuman mati dalam kasus narkoba, di mana ia diduga terlibat dalam menukar sabu dengan tawas. Namun, Hotman Paris menyatakan bahwa tidak ada alasan bagi hakim untuk memvonis Teddy dengan hukuman mati. Ia juga menekankan bahwa kliennya telah meraih puluhan penghargaan selama menjabat di kepolisian.
Berhasilnya Hotman Paris dalam menghindarkan Irjen Teddy Minahasa dari hukuman mati menarik perhatian banyak orang yang penasaran dengan bayaran yang diterima oleh pengacara tersebut dalam setiap kasus yang ditanganinya.