Penerimaan PPPK direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Desember dengan status PPPK paruh waktu, mengikuti pengkajian yang masih mengacu pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Formasi PPPK terbagi menjadi formasi khusus dan umum. Formasi khusus diperuntukkan bagi tenaga honorer yang telah bertugas di Pemkot Bandar Lampung, sementara formasi umum mencakup guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis, masing-masing sebanyak 100 formasi.