Pegawai Negeri Sipil (PNS) Indonesia Terbagi ke dalam Empat Golongan dengan Ragam Pangkat

0
131

1. Kenaikan Pangkat Reguler: Terjadi setiap minimal 4 tahun sekali atau setelah PNS dilantik pada posisi terakhir dalam rentang waktu 4 tahun. Ini berlaku bagi PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau fungsional dan tidak melebihi pangkat atasan langsungnya.

2. Kenaikan Pangkat Jabatan Struktural: Terjadi saat PNS menempati jabatan struktural pada unit dinas tertentu setelah memenuhi kriteria, seperti minimal satu tahun menjabat dalam pangkat dan satu tahun dalam jabatan. Penilaian prestasi dan SKP juga mempengaruhi.

3. Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional: Kenaikan jabatan diberikan kepada PNS yang memiliki tugas fungsional tertentu. PNS harus memenuhi persyaratan yang berlaku dan mendapatkan penilaian SKP yang baik selama 2 tahun terakhir.