“Sudah saatnya negara hadir dan memberikan perlindungan hukum pada para pekerja rumah tangga yang jumlahnya mencapai 5 jutaan ini. Mereka jelas-jelas memberikan kontribusi dalam proses pembangunan,” ungkapnya.
“Kita berharap seluruh anggota dan pimpinan DPR RI terpilih periode 2024-2029 memiliki semangat yang sama dalam menilai pentingnya pengesahan RUU PPRT menjadi UU,” tambahnya.
Sebagai informasi, DPR RI telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diteruskan ke periode selanjutnya 2024-2029 dalam rapat paripurna akhir keanggotaan 2019-2024.