Jakarta, 20 April 2024 – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan melaksanakan lelang mobil Rubicon Wrangler yang merupakan barang rampasan atas perintah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengumuman resmi mengenai lelang ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Mobil Rubicon Wrangler ini akan dilelang dengan harga limit dimulai dari Rp 809.300.000. Bagi para calon peserta lelang, diwajibkan untuk menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 242.790.000.