Site icon Informasi Berita Rujukan Masyarakat Lampung

Mobil Rubicon milik Mario Dandy Kasus Penganiyaan Dilelang Mulai dari 809juta

Jakarta, 20 April 2024 – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan melaksanakan lelang mobil Rubicon Wrangler yang merupakan barang rampasan atas perintah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengumuman resmi mengenai lelang ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Mobil Rubicon Wrangler ini akan dilelang dengan harga limit dimulai dari Rp 809.300.000. Bagi para calon peserta lelang, diwajibkan untuk menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 242.790.000.

Para peserta lelang juga diberikan kesempatan untuk melihat langsung kondisi kendaraan pada hari Rabu, 24 April 2024, di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang beralamat di Jalan Tanjung Nomor 1 Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Rangkaian lelang akan dilaksanakan pada hari Jumat, 26 April 2024, di lokasi yang sama.

Sebelumnya, Mario Dandy telah dijatuhkan hukuman 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan pada Kamis (7/9).
Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim menyatakan Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.

Sedangkan Shane Lukas divonis hukuman selama 5 tahun penjara.

Exit mobile version