MK Tolak Gugatan Gerindra di Dapil 3 Bandar Lampung, PKS Amankan Kursi Ke 2

0
704

Menyatakan “permohonan pemohon tidak dapat diterima” ujar Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo

Menurut Sultan,S.H.,M.H. Koordinator Tim Hukum DPW PKS Lampung, pihak nya sudah yakin sejak awal permohonan gerindra akan ditolak karena setelah di cermati dan dipelajari gugatan yang disampaikan mengandung cacat obscuur libel atau kabur karena ada ketidaksingkronan antara posita dan petitum yang diminta