Jakarta – Gugatan Partai Gerindra untuk Pengisian Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Dapil 3 yang teregistrasi dengan Nomor 215-01-02-08/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dengan PKS sebagai Pihak Terkait di nyatakan di tolak oleh Mahkamah Konstitusi yang putusan nya dibacakan hari ini 21 Mei 2024.
Hal ini memastikan kursi ke-2 PKS di Dapil 3 Kota Bandar Lampung sah menjadi milik PKS dengan Caleg terpilih Agus Jumadi.