Jakarta – Gugatan Partai Gerindra untuk Pengisian Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Dapil 3 yang teregistrasi dengan Nomor 215-01-02-08/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dengan PKS sebagai Pihak Terkait di nyatakan di tolak oleh Mahkamah Konstitusi yang putusan nya dibacakan hari ini 21 Mei 2024.
Hal ini memastikan kursi ke-2 PKS di Dapil 3 Kota Bandar Lampung sah menjadi milik PKS dengan Caleg terpilih Agus Jumadi.
Menyatakan “permohonan pemohon tidak dapat diterima” ujar Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo
Menurut Sultan,S.H.,M.H. Koordinator Tim Hukum DPW PKS Lampung, pihak nya sudah yakin sejak awal permohonan gerindra akan ditolak karena setelah di cermati dan dipelajari gugatan yang disampaikan mengandung cacat obscuur libel atau kabur karena ada ketidaksingkronan antara posita dan petitum yang diminta
Sebelum nya Partai Gerindra mengajukan Permohonan sengketa hasil pemilu ke MK dengan Pokok permohonan meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk TPS 1 dan 7 kelurahan billabong Jaya kecamatan langkapura dengan alasan adanya pemilih yang tidak berhak memberikan suara pada TPS tersebut dan alasan adanya mobilisasi pemilih dan Money Politik.