Permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu ini telah diajukan oleh berbagai pihak, termasuk Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, serta beberapa kepala daerah. Meskipun telah ada tiga gugatan sebelumnya yang ditolak, gugatan dari mahasiswa Unsa dianggap berbeda oleh MK, meskipun tetap berkaitan dengan pasal yang sama.