Jakarta – Ketua MK, Anwar Usman, menyampaikan keputusan ini dalam sidang di Gedung MK, Jakarta pada Senin (15/10/2023). MK menjelaskan bahwa perbedaan dalam permohonan PSI dan permohonan mahasiswa Unsa terletak pada norma pasal yang dimohonkan.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa calon presiden atau wakil presiden yang memiliki pengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, atau Wali Kota layak untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum meskipun berusia di bawah 40 tahun.