Site icon Informasi Berita Rujukan Masyarakat Lampung

MK Mengabulkan Permohonan Mahasiswa Unsa Terkait Batas Usia Capres-Cawapres

MK Kabulkan Permohonan Usia Capres-Cawapres yang Diajukan Mahasiswa Unsa

Jakarta – Ketua MK, Anwar Usman, menyampaikan keputusan ini dalam sidang di Gedung MK, Jakarta pada Senin (15/10/2023). MK menjelaskan bahwa perbedaan dalam permohonan PSI dan permohonan mahasiswa Unsa terletak pada norma pasal yang dimohonkan.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa calon presiden atau wakil presiden yang memiliki pengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, atau Wali Kota layak untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum meskipun berusia di bawah 40 tahun.

Hasil dari putusan MK adalah Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, lalu perubahan pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Pasal tersebut kini berbunyi, “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”

Pengabulan permohonan mahasiswa Unsa ini berbeda dari tiga permohonan sebelumnya yang telah ditolak oleh MK. Dalam perkara ini, MK menganggap bahwa usia calon presiden dan wakil presiden dapat kurang dari 40 tahun jika mereka telah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu ini telah diajukan oleh berbagai pihak, termasuk Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, serta beberapa kepala daerah. Meskipun telah ada tiga gugatan sebelumnya yang ditolak, gugatan dari mahasiswa Unsa dianggap berbeda oleh MK, meskipun tetap berkaitan dengan pasal yang sama.

Exit mobile version