Bandarlampung, Wawaimedia_Sejumlah partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Provinsi Lampung telah mengajukan daftar bakal calon legislatif (caleg) yang berjumlah di bawah kuota sebanyak 85 kursi. Meskipun demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung tetap menerima pengajuan daftar caleg tersebut sebagai kewenangan masing-masing partai politik.
Koordinator Divisi Teknis KPU Provinsi Lampung, Ismanto, mengungkapkan bahwa dari total 18 partai politik yang telah mendaftarkan bakal caleg, lima di antaranya mengajukan jumlah di bawah kuota 85 kursi. Partai-partai tersebut meliputi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, Partai Gelora, dan Partai Buruh.