“Menyatakan permohonan dalam Perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali. Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” tambahnya.
Hite sebelumnya mengajukan uji materiil terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyebutkan bahwa persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun. Hite berharap syarat usia ini dapat diturunkan menjadi usia minimal 25 tahun.