Menanggapi keputusan MK, Staf Ahli Gubernur Lampung Nanang Trenggono menegaskan bahwa keputusan ini bersifat final dan mengikat. Hal ini sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menetapkan masa jabatan gubernur selama lima tahun.
“Menurut UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, masa jabatan gubernur adalah 5 tahun. Putusan MK bersifat final dan mengikat,” ujar Nanang melalui pesan WhatsApp pada Kamis malam.