Konsolidasi tersebut diawali dengan ekplotasi masalah dan diakhiri dengan perumusan belasan tuntutan. Adapun tuntutan yang lahir dari pertemuan tersebut sebagaimana berikut:
1. Mendesak pemerintah untuk melakukan reformulasi istem pendidikan nasional yang sesuai dengan pasal 31 ayat 1 UUD 1945, bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan hak pendidikan.
2. Mendorong semua elemen masyarakat untuk menegakkan keadilan pendidikan dan pendidikan yang berkeadilan.
3. Mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) untuk menghadirkan pendidikan yang inklusif, ramah anak dan ramah biaya untuk semua kalangan.
4. Mendesak Pemerintah untuk melakukan pengkajian ulang terkait pendanaan pendidikan tinggi.
5. Mendesak pemerintah untuk melakukan optimalisasi pendidikan tinggi, terutama pendidikan pascasarjana.
6. Mendorong pemerintah untuk berpegang teguh pada amanat UUD 1945, dengan memberikan perhatian lebih kepada pendidikan tinggi untuk semua kalangan.
7. Industrialisasi Pendidikan dalam bentuk PTN-BH perlu dikaji dan diterapkan secara parsial hanya untuk kategori PTN yang mampu dan kompeten.
8. Merevisi UU Pendidikan Tinggi No. 12 Tahun 2012 tentang PTN-BH sebagai dalang komersialisasi pendidikan.
9. Mendesak Presiden Jokowi untuk Memberhentikan Nadiem Makarim.
10. Mengevaluasi secara komprehensif implementasi anggaran pendidikan.
11. Mendesak Presiden Jokowi untuk mengevaluasi arah kebijakan realisasi anggaran pendidikan di Kemendikbud-Ristek.
12. Mendorong penyelenggaraan pendidikan yang berbasis kompetensi sesuai dengan bidangnya masing-masing (Miritokrasi).
Dengan semangat persatuan, mahasiswa pascasarjana Indonesia menegaskan komitmennya untuk melawan komersialisasi pendidikan dan mendorong perubahan menuju sistem pendidikan yang lebih adil, inklusif, dan berkualitas untuk masa depan bangsa.