Melalui proses tersebut, auditor melakukan evaluasi terhadap sistem pengelolaan keuangan lembaga, mulai dari pencatatan, pengendalian internal, hingga kepatuhan terhadap standar akuntansi dan prinsip tata kelola lembaga amil zakat yang baik.
“Audit ini jadi bagian penting dalam memastikan bahwa amanah zakat, infak, sedekah, dan dana sosial lainnya dikelola secara baik. Hasil audit nantinya diharapkan dapat semakin memperkuat kepercayaan publik sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk peningkatan kualitas pelayanan dan tata kelola lembaga,” ujar Nurul, Direktur LAZDAI.
Proses audit bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan sarana untuk memperbaiki sistem, meningkatkan efektivitas program, dan memastikan seluruh aktivitas lembaga berjalan sesuai prinsip amanah dan profesionalisme.



















