Larang Pengadilan Mengabulkan Permohonan Pencatatan Nikah Beda Agama, Advokat Muda Lampung : Langkah MA Tepat

0
673

Advokat Muda Lampung, Sultan, S.H.,M.H dalam keterangannya menyatakan, hal ini adalah langkah tepat yang diambil Mahkamah Agung untuk menghindari keresahan di masyarakat dan menganggu keharmonisan antar umat beragama.

Sultal yang juga menjabat sebagai direktur PAHAM Lampung Periode 2018-2021 ini juga mengungakapkan, MUI telah berulangkali melarang pernikahan beda agama berdasarkan syariat Islam kemudian MK juga berulangkali menolak permohonan uji materi UU Perkawinan yang ingin membolehkan perkawinan beda agama jadi sudah selayaknya setiap permohonan terkait ini di tolak.