Pada surat tersebut Dirjen BPD meminta gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap manajemen pemerintahan desa di Lampura.
Sedangkan, untuk bupati Lampura diinstruksikan :
a. Mengklarifikasi dan menyelesaikan permasalahan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dengan tetap menjaga kondusivitas dan stabilitas desa.