Agung Ilmu Mangkunegara Mantan Bupati Lampung Utara Bebas dari Lapas Rajabasa

0
98
Agung Ilmu Mangkunegara keluar dari Lapas Kelas I Rajabasa Bandar Lampung pada Senin (23/1) sekitar pukul 08.00 WIB. Terpidana kasus korupsi suap proyek di Lampung Utara itu kini dapat  menghirup udara bebas setelah dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman 2/3 dari masa hukumannya yakni vonis selama lima tahun penjara.
Kepala Lapas Rajabasa Bandar Lampung, Maizar membenarkan, jika mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara telah bebas bersyarat dari Lapas Rajabasa.
“Benar, yang bersangkutan bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat atau telah menjalani hukuman 2/3 daripada masa hukumannya dan jatuhnya pada hari ini,” kata Maizar saat diwawancarai di Lapas Rajabasa, Bandar Lampung, Senin (23/1).
Maizar juga menjelaskan, jika Agung Ilmu Mangkunegara telah membayar lunas denda dan kerugian negara sebesar Rp57.896.875.000 dari total kerugian negara Rp63.499.685.292.
“Sisa kerugian negara yang tidak dibayar sebesar Rp5.602.810.292 diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan 18 hari,” jelasnya.
Menurutnya, saat keluar dari Lapas Rajabasa, Agung Ilmu Mangkunegara dijemput langsung oleh istrinya dan pihak keluarga.
“Istrinya dan pihak keluarganya tadi ikut menjemput langsung,” kata dia.
Maizar menambahkan, bahwa selama menjalani masa hukuman di Lapas Rajabasa, Bandar Lampung, Agung berkelakuan baik. Disisi lain, meski telah dinyatakan bebas bersyarat, namun Agung tetap diwajibkan untuk wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bandar Lampung.
“Pembebasan bersyarat tetap wajib lapor, kita serahkan ke Bapas, nanti Bapas yang melakukan pembinaan luar lembaga,” ucapnya.
Diketahui sebelumnya, mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) suap fee proyek infrastruktur pada Kabupaten Lampung Utara, pada 2 Juli 2020 lalu.
Selain itu, Agung juga dikenakan denda pidana sebesar Rp750 juta subsider delapan bulan penjara dan pidana uang pengganti sebesar Rp74.634.866.000 subsider dua tahun kurungan.
Agung juga dihukum pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.
Atas vonis tersebut, Agung kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. MA kemudian mengabulkan PK tersebut dan memvonis Agung dengan hukuman lebih ringan dari vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung yakni menjadi lima tahun pidana penjara dan denda Rp750 juta subsider delapan bulan penjara, serta uang pengganti turun senilai Rp63,4 miliar, dengan subsider satu tahun enam bulan kurungan penjara.