“Saya tidak pernah mengatakan orang kaya harus dipaksa berinfak terkait penitipan mahasiswa. Selanjutnya, Hampir setiap tahun dia menitipkan mahasiswa,” ujarnya.
“Tidak pernah saya diperkenalkan kepada orang tua mahasiswa. Dia bermain sendiri. Nanti saya akan bongkar,” lanjutnya.
Dalam sidang, Karomani didakwa menerima suap dan gratifikasi dari penerimaan mahasiswa baru senilai 6,9 miliar rupiah dan 10 ribu dolar Singapura. Uang itu diduga didapat dari orang tua calon mahasiswa baru selama 2020 hingga 2022.
Kabiro Perencanaan dan Humas Unila, Budi Sutomo mengaku telah membeli emas seberat 1,4 kg senilai Rp 1,39 miliar. Uang untuk membeli emas itu berasal dari hasil suap atas perintah eks Rektor Unila, Prof Karomani.
“Siapa yang menyuruh saksi untuk membelanjakan emas,” kata ketua majelis hakim, Lingga Setiawan.
“Pak Karomani,” jawabnya.
“Bagaimana redaksionalnya,” kata Lingga lagi.
“Pak Budi, itu belikan emas batangan, karena untuk LNC kan butuh dana masih banyak, maka dibelikan aja emas karena harganya nggak turun,” jawab Budi.
Budi mengakui bahwa telah membelanjakan uang sebesar Rp 1,39 miliar untuk membeli emas. Total emas yang didapatkan yakni 1,4 kilogram. Pembelanjaan emas ini dilakukan sebanyak tiga tahap.