Bandarlampung, Wawaimedia_ Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus seorang daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penipuan proyek jalan senilai Rp2,6 miliar di Lampung Selatan Selatan tahun anggaran 2019.
“Gak ada sampe segitu (Rp2,5 milliar). Paling Rp 1,2 milliat sampe 1,5 milliar, Itu pun sudah kita balikin, sudah kita cicil. Nanti lah kita ungkap secara detil berikut dengan buktinya,” ucap Akbar Bintang Putranto.
Mantan Ketua AMPI, 3 tahun ditetapkan oleh Polresta Bandar Lampung sebagai DPO terkait penipuan proyek jalan di Lampung Selatan, Akbar Bintang Putranto mengklaim dirinya merasa bukanlah seorang buronan.