Bandarlampung, Wawaimedia_ Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus seorang daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penipuan proyek jalan senilai Rp2,6 miliar di Lampung Selatan Selatan tahun anggaran 2019.
“Gak ada sampe segitu (Rp2,5 milliar). Paling Rp 1,2 milliat sampe 1,5 milliar, Itu pun sudah kita balikin, sudah kita cicil. Nanti lah kita ungkap secara detil berikut dengan buktinya,” ucap Akbar Bintang Putranto.
Mantan Ketua AMPI, 3 tahun ditetapkan oleh Polresta Bandar Lampung sebagai DPO terkait penipuan proyek jalan di Lampung Selatan, Akbar Bintang Putranto mengklaim dirinya merasa bukanlah seorang buronan.
Tersangka Akbar Bintang Putranto (24) ditangkap di penginapan sekitar Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, usai tiga tahun menjadi buron.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, mengatakan berdasarkan pemeriksaan tersangka mengaku uang proyek itu mengalir ke sejumlah pejabat di Lampung Selatan.
Penipuan proyek pembangunan jalan senilai Rp2,6 miliar di Lampung Selatan dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung dengan bukti laporan Nomor: TBL/B-1/368/II/ 2020/LPG/ SPKT/ Resta Bandar Lampung.
Dalam gugatan perdata itu, Penggugat disebut melakukan penitipan uang sejumlah Rp 2 miliar lebih, salah satunya kepada tersangka Akbar Bintang Putranto.
Gugatan Perdata tersebut terdaftar di PN Tanjungkarang dengan Nomor Perkara 36/Pdt.G/2022/PN Tjk. Didaftarkan pada Kamis 17 Februari 2022 lalu dengan mencantumkan 4 orang selaku pihak Tergugat I hingga IV.
Keempat pihak yang dimaksud di antaranya:
– Akbar Bintang Putranto selaku Tergugat I,
– Joni Tamin selaku Tergugat II,
– Aliunsyah dan Bupati Kabupaten Lampung Selatan Nanang Ermanto, selaku pihak Tergugat III dan IV.
Belakangan, Gugatan Perdata yang turut tertera nama Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto — telah dicabut pada 16 Agustus 2022 lalu.
mengklaim selama dalam persembunyiannya sudah berkonsultasi untuk menyelesaikan kasus ini dengan pihak kuasa hukumnya, sebagai pertimbangan untuk melakukan upaya hukum dengan melapor atau gugat balik ke pihak penggugat, Yusar Riyaman Saleh, Senin 21 Maret 2022.