Bandarlampung, Wawaimedia_ mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani marah saat dituduh oleh bawahannya dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi penerimaan calon mahasiswa baru.Karomani duduk sebagai terdakwa suap, sementara Kabiro Perencanaan dan Humas Unila, Budi Sutomo sebagai saksi. Sidang itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung pada Selasa (14/2). .
kemarahan bermula ketika Ketua majelis hakim, Lingga Setiawan memberikan kesempatan kepada Budi Sutomo untuk memberikan kesaksian. Budi menuduh Karomani memaksa orang kaya yang hendak masuk Unila untuk berinfak. Budi mengklaim dirinya hanya berperan sebagai pemungut uang infak atas perintah Karomani.
Budi mengaku berhasil mengumpulkan uang dari para orang tua mahasiswa sampai Rp2,2 miliar.
“Uang belanja itu uangnya Pak rektor. Uang itu dari mereka yang memberikan infak. Iya saya pemungutnya,” kata Budi.
Karomani pun marah. Dia membantah semua kesaksian Budi yang dituduhkan kepadanya.