Bamdar Lampung,WawaiMedia – Kamis malam (2/2/2023), jelang pembangunan Masjid Agung Lampung Al Bakrie, di depannya, dibuka tempat hiburan Cafe Bar & Resto Angel’s Wings yang megah dan berhalaman parkir
Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bandarlampung Benny HN menyesalkan adanya bar di depan lokasi masjid agung yang telah direncanakan sejak tahun 2019. “Tidak pas,” katanya.
Advokat PAI Lampung Syech Hud Ismail meminta Wali Kota Eva Dwiana dan seluruh stakeholder untuk bersikap tegas menyelamatkan anak bangsa dengan tak mengizinkan bar ada di tengah kota.
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana langsung turun menyegal Bar and Resto Angel’s Wing pas di depan arah kiblat rencana pembangunan Masjid Agung Lampung Al Bakrie di Jl. Sriwijaya, Kelurahan Enggal, Kecamatan Enggal, Kota Bandarlampung, Sabtu (4/2/2023), sekira pukul 17.00 WIB.
Di bawah logo tempat hiburan tersebut, Pemkot Bandarlampung menempelkan tulisan: Sesuai ketentuan KUHP Pasal 232 dinyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja memutus membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.