Laporan dugaan pelanggaran kampanye muncul setelah kegiatan kampanye Cawapres Gibran di Kota Ambon pada tanggal 8 Januari 2024. Hadirnya 30 Raja atau Kepala Desa (Kades) dalam acara tersebut menjadi fokus laporan, dan Bawaslu Maluku berkomitmen untuk mengikuti proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Regulasi mengenai keterlibatan penyelenggara pemerintahan dalam kampanye telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur larangan mengikutsertakan kepala desa dan perangkat desa dalam kegiatan kampanye. Selain itu, pejabat negara dan kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu selama masa kampanye.
Proses selanjutnya akan melibatkan undangan pihak terkait, termasuk saksi ahli, untuk menjalani proses pengkajian secara seksama. Bawaslu Maluku akan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.