WawaiMedia – Pemerintah melalui Kementerian ESDM berencana membatasi distribusi BBM bersubsidi jenis Pertalite hanya pada empat sektor, yakni industri kecil, usaha perikanan, pertanian, transportasi, dan pelayanan umum.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (migas), Tutuka Ariadji, menjelaskan bahwa upaya pemerintah untuk menyeleksi calon pembeli Pertalite ditujukan untuk menciptakan iklim subsidi tepat sasaran sekaligus menghindari adanya distribusi yang melebihi kuota.
Pembatasan tersebut akan diatur dalam melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Kendati demikian, Tutuka belum merinci detil pihak-pihak yang boleh membeli Pertalite. “Jika tidak dilakukan revisi Perpres 191 tahun 2014, berpotensi terjadinya overkuota Solar dan Pertalite,” kata Tutuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR pada Selasa (14/2)