Fraksi PKS Setuju Revisi UU Kementerian Negara: Amin Ak Paparkan Alasan dan Implikasi

0
316

“Pasal 9A tidak menghambat pelaksanaan tugas, pokok, dan fungsi. Presiden dapat mengubah unsur organisasi sesuai dengan kebutuhan, tanpa mengganggu efektivitas pemerintahan,” terang Amin.

Dengan perubahan ini, Fraksi PKS berharap UU Kementerian Negara dapat lebih adaptif dan mendukung tercapainya tujuan pemerintahan yang baik dan efektif.