Menteri Agama Tidak Hadir Rapat, Wisnu Wijaya: Persiapan Haji 2025 Terhambat!

0
42

Jakarta (23/09) — Komisi VIII DPR RI memutuskan untuk menunda rapat kerja dengan Kementerian Agama (Kemenag) terkait laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan haji tahun 2024. Penundaan ini disebabkan oleh ketidakhadiran Menteri Agama, yang dikabarkan tengah melakukan kunjungan kerja ke Perancis.

Kehadiran Menteri Agama Wajib Sesuai UU

Anggota Komisi VIII DPR RI, Wisnu Wijaya, menegaskan bahwa kehadiran Menteri Agama dalam rapat kerja tersebut bersifat wajib. Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

“Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Haji dan Umrah, Pasal 43 Ayat (1) menyatakan bahwa Menteri bertanggung jawab melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan ibadah haji. Sementara di Ayat (2) disebutkan bahwa Menteri menyampaikan laporan hasil evaluasi dan pertanggungjawaban kepada Presiden dan DPR paling lambat 60 hari setelah penyelenggaraan haji berakhir,” ujar Wisnu, Senin (23/9/2024).

Baca Juga  Anies Baswedan Menjadi Imam Shalat Dzuhur Berjamaah di Masjid Ad-Dua

Penolakan Rapat Daring

Wisnu juga menegaskan bahwa rapat kerja ini tidak dapat diwakili oleh pejabat lain di Kemenag. Selain itu, dia menolak usulan Wakil Menteri Agama untuk melakukan rapat kerja secara daring.