DPO Korupsi Dana Disdik Lampung Tengah ditangkap

0
161

Bandar Lampung,WawaiMedia – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menangkap Husri Aminudin, terpidana kasus korupsi dana alokasi khusus Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lampung Tengah.

“Terpidana Husri merupakan seorang DPO asal Kejari Lampung Tengah. Terpidana kami tangkap pada Jumat tanggal 10 Februari 2023 di Griya Fantasi, Way Halim Permai, Bandarlampung,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto melalui Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra di Bandarlampung, Sabtu.

“Terpidana melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan kurungan penjara selama tujuh tahun,” kata dia.

Baca Juga  Majlis Ta'lim Lailatul Qodar Kembali Percayakan Dana Kemanusiaan Palestina di LAZDAI PEDULI

Made menambahkan dalam perkara tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp500 juta serta uang pengganti sebesar Rp9 miliar.

Terpidana kasus korupsi dana BOS yang telah enam tahun buron bernama Husri Aminudin (58).

terpidana kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Lampung Tengah berhasil diamankan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Husri Aminudin merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi di Lampung Tengah dengan nilai kontrak Rp 11.9 miliar. Dirinya telah divonis pada tahun 2017 silam.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Topo Dasawulan mengatakan, Husri telah melakukan korupsi dana BOS untuk pengadaan buku SD/SMP, alat peraga, alat Laboratorium Bahasa, dan pengadaan meubelair saat menjabat di Dinas Pendidikan Pemkab Lampung Tengah.