Site icon Informasi Berita Rujukan Masyarakat Lampung

DPO Korupsi Dana Disdik Lampung Tengah ditangkap

Bandar Lampung,WawaiMedia – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menangkap Husri Aminudin, terpidana kasus korupsi dana alokasi khusus Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lampung Tengah.

“Terpidana Husri merupakan seorang DPO asal Kejari Lampung Tengah. Terpidana kami tangkap pada Jumat tanggal 10 Februari 2023 di Griya Fantasi, Way Halim Permai, Bandarlampung,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto melalui Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra di Bandarlampung, Sabtu.

“Terpidana melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan kurungan penjara selama tujuh tahun,” kata dia.

Made menambahkan dalam perkara tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp500 juta serta uang pengganti sebesar Rp9 miliar.

Terpidana kasus korupsi dana BOS yang telah enam tahun buron bernama Husri Aminudin (58).

terpidana kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Lampung Tengah berhasil diamankan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Husri Aminudin merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi di Lampung Tengah dengan nilai kontrak Rp 11.9 miliar. Dirinya telah divonis pada tahun 2017 silam.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Topo Dasawulan mengatakan, Husri telah melakukan korupsi dana BOS untuk pengadaan buku SD/SMP, alat peraga, alat Laboratorium Bahasa, dan pengadaan meubelair saat menjabat di Dinas Pendidikan Pemkab Lampung Tengah.

Saat menjabat di Dinas Pendidikan Lampung Tengah, dana yang dikorupsi Husri berasal dari Dana Alokasi Khusus atau DAK tahun 2010.

Terpidana Husri dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi atau tipikor.

“Husri Aminudin ditangkap pada Jumat (10/2/2023) di Jalan Griya Fantasi, Way Halim Permai, Kota Bandar Lampung,” kata Topo kepada Tribunlampung.co.id, Selasa (14/2/2023) melalui sambungan telepon.

Menurut Topo, penangkapan bermula saat Husri Aminudin yang telah divonis penjara selama tujuh tahun pada di tahun 2017 lalu hakim Pengadilan Negeri Lampung Tengah.

Vonis tersebut diberikan melalui sidang in absentia, atau persidangan tanpa dihadiri oleh terdakwa.

Persidangan tersebut dilakukan sebab terdakwa Husri tidak pernah memenuhi panggilan sidang Kejaksaan Negeri.

“Husri selalu mangkir saat dipanggil Kejaksaan Negeri Lampung Tengah untuk mengikuti sidang tipikor sebagai tersangka,” kata.

Sehingga, lanjut Topo, setelah vonis, Husri dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan pihak Kejari melakukan upaya pencarian.

Dalam upaya pencarian, pihak Kejari Lampung Tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan se-Lampung untuk menangkap Husri.

Berdasarkan penyelidikan Tim Tangkap Buronan atau Tabur Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Lampung, terpidana Husri diketahui sedang berada di Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

“Tepatnya berada di Jalan Griya Fantasi, Way Halim Permai, Kota Bandar Lampung,” katanya.

Sehingga, lanjut Topo, Kejari Lampung Tengah yang mendapat informasi kemudian menuju lokasi Husri berada untuk ikut dalam penangkapan.

Dalam proses penangkapan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar.

Setelah berhasil diamankan Tim Tabur, terpidana Husri Aminudin diamankan sementara di Lapas Kelas 1 Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Selanjutnya untuk proses pidana akan dikembalikan ke Kejaksaan Negeri Lampung Tengah untuk menjalani hukuman sepenuhnya.

Dirinya menghimbau kepada seluruh daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tidak ada ruang bagi terpidana yang masuk daftar pencarian orang Kejaksaan, cepat atau lambat terpidana akan menjalani hukumannya,” tutup Topo.

Exit mobile version