“Peraturan-peraturan tersebut telah ada selama puluhan tahun, sehingga ada beberapa yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman. Oleh karena itu, perlu dilakukan revisi atau pembaruan baik secara terbatas maupun menyeluruh,” jelasnya.
Dalam penjelasannya, Dr. Fathul Mu’in mengatakan bahwa pembaruan berarti melakukan ijtihad untuk menetapkan ketentuan hukum yang dapat menjawab permasalahan dan perkembangan baru yang ditimbulkan oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi modern. Hal ini mencakup penggantian ketentuan hukum lama yang tidak lagi sesuai dengan keadaan dan kemaslahatan manusia saat ini, serta menetapkan hukum baru yang sebelumnya belum ada.